Dari semua peniupan itu, untuk penipuan skincare pelaku mendapag omzet Rp 250 juta dan dari penipuan kredit mendapat Rp 800 juta.
Akibat perilakunya ini, pelaku terancam disangkakan UU ITE Pasal 45A Nomor 19 Tahun 2006.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan denda Rp 1 Miliar," pungkas Dwi Soebagio.