Tipu Pemburu Skincare Sampai Untung Ratusan Juta, Perempuan dari Cilacap Diamankan Polisi

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 16:01 WIB
TDR pelaku penipuan online dan kredit topeng diamankan polisi usai merugikan banyak masyarakat.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
TDR pelaku penipuan online dan kredit topeng diamankan polisi usai merugikan banyak masyarakat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan salah seorang pelaku penipuan online dan kredit topengan.

Pelaku penipuan online yang diamankan Polda Jateng itu bernama TDR, warga Cilacap.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio menjelaskan jika pengungkapan kasus awalnya karena ada laporan pada 26 Mei 2023 tentang penipuan online jual beli skincare.

Baca Juga: Wanita di Semarang Melahirkan di Toilet Kantor, Bayi Meninggal Sempat Disimpan dalam Jok Motor

"Pada tanggal 25 Agustus 2023, tim berangkat menuju Kabupaten Cilacap untuk melakukan pencarian diduga pelaku dan ditemukan di daerah Maoskidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap," paparnya saat rilis kasus di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng.

Tim di Maos Cilacap melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan ditemukan fakta-fakta bar bahwa korban penipuan yang di lakukan oleh tersangka berjumlah lebih dari 30 orang, para korban tidak hanya berada di Cilacap, tetapi ada di Kendal, Demak, Purworejo, Ngawi Jawa Timur bahkan para TKW Indonesia yang ada di Taiwan, Singapura dan Malaysia dengan berbagai modus seperti jual beli Skincare, Masker, Lombok, Durian, Jengkol, Pete, Bumbu Pawon.

"Selain penipuan online pelaku juga menyalahgunakan pengajuan Kredit Topengan dengan menggunakan KTP korban di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah sejak tahun 2020 sampai Desember 2022, dengan jumlah korban kurang lebih 200 orang," ungkapnya.

Baca Juga: Siaga Darurat Kekeringan, Ketua DPRD Demak Minta Masyarakat Bisa Hemat Air

Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa KTP-nya akan digunakan mendaftar bantuan Pra Kerja, tetapi faktanya dibuat untuk mengajukan pinjaman Kredit Topengan tapa agunan dengan pencairan Dana Sebesar 3 - 5 Juta Rupiah/per KTP dengan tandatangan yang dipalsu ole orang suruhan pelaku dengan diberikan imbalan.

"Selanjutnya tersangka diamankan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng berikut barang buktinya," ucapnya.

Lebih jauh Subagio menjelaskan modus operandi pelaku.

Awalnya pelaku memantau kolom komentar berbagai toko online penjual skincare. Ketika ada yang menawar, pelaku langsung ambil langkah dengan menginbox pelanggan dan menawarinya produk.

Baca Juga: Tuah Istimewa Burung Perkutut Katuranggan Pancuran Mas, Punya Aura Positif, Sang Pemilik Gemar Tertawa Girang

"Saat ditawari dan kepincut, pelanggan mengirim uang. Namun pelaku tidak mengirimkan barangnya," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X