Baru Ditetapkan 2019, Perda No 13 Tentang RTRW Direvisi, Ini Alasanya

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 21:56 WIB
Konsultasi publik penyusunan revisi RTRW digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kamis 7 September 2023. Foto: dok
Konsultasi publik penyusunan revisi RTRW digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kamis 7 September 2023. Foto: dok

Sementara itu, Kepala DPUPR Batang Nursito menambahkan, konsultasi publik revisi RTRW Kabupaten Batang menjaring kembali aspirasi, informasi, serta pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Terdapat Bunker di Pondok Lempongsari Semarang, Diduga Jadi Tempat Pemerkosaan Pengasuh Ponpes

“Revisi strategi penataan ruang Kabupaten Batang harus ada pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang mampu menarik investasi,” ungkapnya.

Hadirnya pengembangan kawasan industri dan kawasan peruntukan industri yang berkualitas global pastinya ada pertimbangan pengaturan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

"Supaya sektor pertanian juga bisa ditetapkan kawasan pertanian untuk produktivitas lahan pertanian, jadi keterhubungan perkotaan dan perdesaan,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X