10 Persyaratan Wajib Pelamar Formasi CPNS 2023, Apa Saja? Cek Disini! Pendaftaran Dibuka 17 September 2023

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 12:01 WIB
persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai pelamar formasi CPNS 2023. (pinterest)
persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai pelamar formasi CPNS 2023. (pinterest)

 

AYOSEMARANG.COM -- Berikut 10 persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai pelamar formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Kabar gembira untuk masyarakat yang selalu menunggu kapan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 melalui website resmi Kemenpan-RB yang akan dimulai pada hari Minggu, 17 September 2023.

Baca Juga: 7 Link Bocoran Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban Pdf, Download Gratis Soal TIU, TWK, TKP

Sebagai informasi, dilansir dari website Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat lowongan di 596 instansi yang berasal dari Kementrian Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunggu calon pegawai terpilih untuk bergabung di sana.

Tahapan seleksi CPNS 2023 mulai berlangsung pada 16 September 2023.

Berikut jadwal CPNS 2023 lengkap yang telah dirilis BKN, sebagai berikut.

- Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023

Baca Juga: LINK Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan S1, Catat Syarat, Dokumen, hingga Cara Daftar Lengkap

- Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
- Masa Sanggah: 18-20 November 2023
- Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
- Penarikan data final: 4-5 Desember 2023

Baca Juga: Mulai HARI INI, 2 Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2023 Bisa Lewat SSCASN BKN, Ada Link Tinggal Klik

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
- Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024

Sebelum mendaftar formasi CPNS 2023 dan PPPK , perlu diketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Tidak pernah melakukan tindakan pidana dan di penjara yang dibuktikan dengan SKCK berlaku
4. Tidak mengonsumsi Narkoba atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Mengonsumsi Narkoba dari Rumah Sakit Pusat di Daerah

Baca Juga: 11 Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Ada Auditor hingga Peneliti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X