Namun dalam waktu 12 jam, pelaku bisa ditangkap oleh polisi di Desa Rowosari, Keamatan gubug, Kabupaten Grobogan pada pukul 23.30 WIB.
"Dia tertangkap di sebuah rumah kosong pada malam hari," sambungnya.
Sedangkan untuk kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Kariadi dan saat ini sudah membaik dan bisa diajak komunikasi.
"Pelaku kami koordinasikaan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur. Namun tetap kami sangkakan dengan pasal 35 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana 12 tahun," pungkasnya.