Ini Motif Siswa Pembacok Guru di Demak, Dendam karena Tak Boleh Ikut Ujian

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 13:56 WIB
Polres Demak saat merilis kasus pembacokan seorang siswa MA kepada guru di Demak.  ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Polres Demak saat merilis kasus pembacokan seorang siswa MA kepada guru di Demak. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

Namun dalam waktu 12 jam, pelaku bisa ditangkap oleh polisi di Desa Rowosari, Keamatan gubug, Kabupaten Grobogan pada pukul 23.30 WIB.

"Dia tertangkap di sebuah rumah kosong pada malam hari," sambungnya.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Kariadi dan saat ini sudah membaik dan bisa diajak komunikasi.

"Pelaku kami koordinasikaan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur. Namun tetap kami sangkakan dengan pasal 35 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana 12 tahun," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X