WNA Asal Myanmar Dijemput Paksa Kantor Imigrasi Pemalang

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 16:41 WIB
Jajaran Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tegal menjemput WNA yang masuk Indonesia secara ilegal asal Myanmar, Mohamad Salim
Jajaran Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tegal menjemput WNA yang masuk Indonesia secara ilegal asal Myanmar, Mohamad Salim

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Warga Negara asing asal Myanmar dijemput paksa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Warga Negara Myanmar bernama Mohamas Yusup Ali pengungsi yang menyusup ke Indonesia.

Ia merupakan suami dari Lis Khaeriyah warga Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Angka Perceraian 2022 Tertinggi Dalam 6 Tahun Terakhir, Perlu Kepedulian Bersama

"Penjemputan dan penahanan warga negara asing ini menindaklanjuti dari hasil kegiatan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing Kabupaten Tegal," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono, Selasa 26 September 2023.

Informasi dari rapat itu menyebut ada orang asing yang berkegiatan di Kabupaten Tegal lalu tim pora mendatangi sumber informasi itu.

Sesampainya di lokasi, informasi itu ternyata benar.

Baca Juga: Apa itu Arti Fuel yang Ada di TikTok Iben? Inilah Clue Jawaban Tentang Teka Teki Fuel

Mohamad Salim Yusuf Ali didampingi istrinya Lis Khaeriyah mengakui adalah pemegang Kartu Refugee UNHCR Malaysia dengan Nomor 471-16C00593

Kartu pengungsi itu dikeluarkan pada tanggal 27 September 2016 berlaku sampai dengan 12 Oktober 2023 dan berkebangsaan Myanmar etnis Rohinya.

"Keduanya mengakui kembali ke Indonesia pada bulan Juni 2023 tidak melalui Tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan jalur laut," jelas Salim.

Baca Juga: Pebalap Astra Honda Pastikan Juara Thailand Talent Cup 2023

Keduanya telah melakukan pernikahan secara agama pada Februari 2023.

Lis pernah melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang diperuntukkan ke Mohamad Salim Yusuf Ali dengan secara illegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X