Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Maulid Nabi atau 12 Rabiul Awal, Haram? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 27 September 2023 | 09:58 WIB
hukum berhubungan suami istri di malam Maulid Nabi atau malam 12 Rabiul Awal (pexels)
hukum berhubungan suami istri di malam Maulid Nabi atau malam 12 Rabiul Awal (pexels)

Baca Juga: 6 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2023 Bahasa Inggris dan Artinya Cocok untuk Status WA dan Instastory

Kedua

Ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 187, yang artinya:

"Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’'

Ketiga

Ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 222, yang artinya:

"Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Keempat

Ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam Al-Quran surah 2:197, yang artinya:

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Larangan-Larangan Yang Diharamkan Jika Dilakukan di Bulan Maulid Nabi SAW, Apa Saja?

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan Haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."

Kelima

Saat malam hari raya, baik hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.

. وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور
وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Dari penjelasan di atas diketahui jika ada empat malam yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X