Jadi jika disimpulkan, malam Maulid Nabi atau malam 12 Rabiul Awal tidak termasuk dalam waktu yang dilarang atau haram untuk berhubungan suami istri.
Dengan kata lain, berhubungan suami istri di malam Maulid Nabi hukum dalam Islam yaitu mudah atau boleh.
Meskipun diperbolehkan, ada sejumlah ulama yang menyebut jika melakukan hal tersebut bisa masuk sebagai makruh, lebih baik tidak dikerjakan.
Hal itu tidak lepas dari peringatan Maulid Nabi merupakan kelahiran manusia mulia yang harus dirayakan dengan memperbanyak sholawat.
Itulah penjelasan tentang hukum berhubungan suami istri di malam Maulid Nabi atau malam 12 Rabiul Awal.