Ternyata Ini Makna yang Terkandung Pada Motif Batik: Parang Rusak, Sido Mulyo, Kokrosono, Gurdho, Alas-alasan

photo author
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Filososfi dan makna dari motif batik. (Unsplash:  Mahmur Marganti)
Filososfi dan makna dari motif batik. (Unsplash: Mahmur Marganti)

3. Motif Kokrosono

Kokrosono ini diambil dari salah satu tokoh pewayangan Raden Kokrosono yang memiliki watak baik hati.

Pada motif Kokrosono ini memiliki filosofi kebaikan hati, kepedulian, kemakmuran, dan keteguhan hati.

Sehingga yang mengenakan batik motif kokrosono mengandung harapan menjadi sosok yang selalu siap berkorban demi kepentingan bersama untuk meraih dunia yang damai.

4. Motif Sido Mulyo

Dalam bahasa Jawa, sido artinya menjadi dan mulyo artinya mulia dan bahagia. Jika digabungkan menjadi satu, nama tersebut mengandung harapan mendapatkan kemuliaan dan kebahagiaan.

Seringnya, motif sido mulyo akan dikenakan oleh sepasang pengantin pada hari pernikahannya, dengan maksud sebagai perwujudan dari doa dan harapan agar menjadi keluarga yang mendapat kemuliaan.

Salah satu motif pada batik sido mulyo di antaranya gambar rumah yang asri, damai, dan tenteram.

5. Motif Parang Rusak

Motif yang satu ini memiliki motif berbentuk dua baris daun-daun segitiga yang runcing berhadap-hadapan sehingga ujungnya bertautan.

Parang rusak kerap kali dijadikan simbol kesucian dan kekuatan, serta gambar bunga lotus sebagai simbol khas seorang raja. Oleh karenanya, motif ini lebih pas dikenakan seorang penguasa.

Memang motif parang rusak mempunyai beberapa penafsiran yang saling bertolak belakang.

Dikatakan bahwa motif ini memiliki makna tidak baik ditilik dari gambar parang yang terlipat seperti pedang yang tidak sempurna.

Namun, parang rusak juga memiliki makna pedang untuk membasmi kejahatan dan kebatilan sehingga lebih pas dikenakan oleh para penegak hukum.

Demikian sedikit informasi dari makna dari simbol yang dimiliki oleh batik tradisional.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X