DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak mengajukan tiga desa untuk program tahunan informasi keterbukaan publik.
Tiga desa tersebut mampu menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai informasi keterbukaan publik.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo, Agus Pramono mengatakan, bahwa tiga desa dengan informasi keterbukaan publik tersebut mengikuti pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baca Juga: Bupati Demak Beri Jawaban Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Usulan
Yakni Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, Desa Telogoweru Kecamatam Guntur, dan Desa Multihkulon Kecamatan Wesung.
"Kami kemarin mengajukan tiga untuk mengikuti pemeringkatan, yaitu Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, Telogoweru Kecamatan Guntur, dan Desa Mutihkulon Kecamatan Wedung," ujar Pram saat ditemui di Kantornya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satu Desa di Demak Gagal Ikuti Pilkades Serentak Gelombang ll 2023, Ketua DPRD Angkat Bicara
"Dari tiga desa itu memiliki potensi yang sangat besar untuk menjalankan Undang-Undang keterbukaan Publik, yaitu Nomor 14 Tahun 2008," imbuhnya.
Ia menambahkan selain PPID Desa, Dinkominfo Demak juga mengikuti pemeringkatan PPID Kabupaten yakni masih dalam tahap verifikasi.