Dinkominfo Demak Ajukan 3 Desa dengan Informasi Keterbukaan Publik

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:50 WIB
Kabid Komunikasi dan Statistik Dinkominfo Demak, Agus Pramono (ivo)
Kabid Komunikasi dan Statistik Dinkominfo Demak, Agus Pramono (ivo)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak mengajukan tiga desa untuk program tahunan informasi keterbukaan publik.

Tiga desa tersebut mampu menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai informasi keterbukaan publik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo, Agus Pramono mengatakan, bahwa tiga desa dengan informasi keterbukaan publik tersebut mengikuti pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga: Bupati Demak Beri Jawaban Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Usulan

Yakni Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, Desa Telogoweru Kecamatam Guntur, dan Desa Multihkulon Kecamatan Wesung.

"Kami kemarin mengajukan tiga untuk mengikuti pemeringkatan, yaitu Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, Telogoweru Kecamatan Guntur, dan Desa Mutihkulon Kecamatan Wedung," ujar Pram saat ditemui di Kantornya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Satu Desa di Demak Gagal Ikuti Pilkades Serentak Gelombang ll 2023, Ketua DPRD Angkat Bicara

"Dari tiga desa itu memiliki potensi yang sangat besar untuk menjalankan Undang-Undang keterbukaan Publik, yaitu Nomor 14 Tahun 2008," imbuhnya.

Ia menambahkan selain PPID Desa, Dinkominfo Demak juga mengikuti pemeringkatan PPID Kabupaten yakni masih dalam tahap verifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X