Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ponakan Anggota DPRD Pekalongan, Hampir Setahun Kasusnya Mandek

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:52 WIB
Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ponakan Anggota DPRD Pekalongan (istimewa)
Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ponakan Anggota DPRD Pekalongan (istimewa)

AYOSEMARANG. COM -- Sejak dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota pada Februari 2023 lalu, kasus rudapaksa gadis di bawah umur sebut saja Mawar warga Kecamatan Tirto, hingga saat ini belum ada perkembangan.

Akibat rudapaksa itu korban hamil, bahkan saat ini sudah melahirkan dan bayinya sudah berumur dua bulan.

Pendamping Hukum korban dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono membeberkan, bahwa pelaku adalah salah satu keponakan dari Anggota DPRD aktif di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Komunitas Serbuk Pensil Batang Kenalkan Seni Mural ke Siswa SD, Memanfaatkan Dinding Sekolah

"Pelaku ini masih kerabat atau ponakan dari Anggota DPRD Kabupetan Pekalongan, sementara korban adalah warga yang kurang mampu dan berdomisili di Kota Pekalongan,"katanya, Sabtu 14 Oktober 2023.

Ia menyebut, korban sudah melapor pada Februari 2023 lalu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/2023/JATENG/RES PKL KT pada tanggal 28 Februari 2023.

"Sedangkan pelaku sampai saat ini masih berkeliaran bebas. Kita akan pertanyakan kembali kasusnya karena sudah setahun belum diproses. Sementara korban sudah melahirkan lama menunggu laporan kasusnya ditndaklanjuti," ungkapnya.

Dengan pelaku bebas begitu saja, dikhawatirkan jatuh korban lagi apalagi korban ada yang berusia di bawah umur.

Baca Juga: Dituding Ada Muatan Politik 2024 di Pertemuan Akbar Beli Batang, Ketua PMB Dr. Heppy Trenggono Nyatakan Ini

"Kita pun akan buka posko pengaduan bagi korban lain di nomor 082226766291, karena informasi yang saya dengar masih ada korban lagi,"ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono belum membalas saat dikonfirmasi. Pesan singkat dan telepon dari awak media belum dijawab hingga berita ini diunggah.

"Anak saya dibawa pelaku ke salah satu gubug di wilayah Tirto, Pekalongan pada Sabtu tanggal 12 November 2022. Kemudian pelaku juga mengajak anak saya ke lokasi yang sama pada tanggal 19 November 2022, dan 26 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tiga pertemuan tersebut yakni pertemuan terakhir, anak saya dipaksa melayani nafsu bejadnya," kata WA, ibu korban, Sabtu 14 Oktober 2023.

Ia bercerita sudah mendatangi keluarga pelaku. Pihak keluarga pelaku berjanji bertanggung-jawab, namun kenyataannya berbeda.

Baca Juga: Perkawinan Usia Dini Tiap Tahun Meningkat, Pemkot Pekalongan Siap Terbitkan Peraturan Walikota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X