AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Demak.
Penyerahan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun 2024 ini melalui Rapat Paripurna ke 27.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet dan gihadiri para Wakil Ketua DPRD serta 37 para anggota dewan pada 25 September 2023.
Baca Juga: Program Gelas Dewa Bupati Demak, Ajak Pemerintah Desa Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
"Berdasarkan pasal 114 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menyebutkan bahwa, rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Sesuai tata tertib rapat memenuhi forum," terang Slamet dalam pembukaan rapat paripurna.
Pada kesempatan itu, Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan garis besar isi Raperda APBD Demak 2024 melalui nota pengantar.
Di antaranya yakni, besaran nilai APBD Kabupaten Demak tahun 2024 yang mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Bupati Demak Beri Jawaban Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Usulan
"Pendapatan yang dicantumkan dalam Raperda APBD Demak tahun 2024 merupakan perkiraan yang terukur rasional, serta memiliki dasar hukum penerimanya," katanya.
Bupati Eisti'anah menjelaskan, nilai APBD Demak tahun 2024 sebesar Rp 2,4 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 484,4 miliar, pendapatan transfer Rp 1,9 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 16 miliar.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun 2024 dari Bupati Demeak Eisti'anah kepada Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet. (Zaidi).