Begini Pandangan Umum Bupati Demak Terhadap Raperda Penyelenggaraan Perikanan

- Senin, 18 September 2023 | 13:50 WIB
Bupati Demak Eisti'anah saat menyampaikan pandangan umum terhadap ususlan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan.
Bupati Demak Eisti'anah saat menyampaikan pandangan umum terhadap ususlan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan.

AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak Eisti'anah tanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perikanan Usulan DPRD Kabupaten Demak.

Hal itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Demak dengan agenda pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Raperda usulan DPRD Demak.

Bupati Demak Eisti'anah dalam pidatonya mengatakan, Raperda ini mendasar pada UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan Kecil.

Baca Juga: Demak Hadapi Kekekeringan, Ketua DPRD Minta Desa Terdampak Harus Punya Tandon Air

"Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat," ujarnya.

Kendati demikian, Eisti'anah turut mempertanyakan dan memberi masukan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan yang diusulkan dewan.

Di antaranya yakni, dalam Pasal 13 Raperda yang mengatur terkait prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman.

Baca Juga: Bupati Demak Usulkan Perda Kawasan Bebas Rokok ke DPRD Demak, Berikut Isi Materinya

"Mohon disesuaikan dengan Pasal 18 UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, mohon tanggapanya?" katanya.

Eisti'anah juga meminta agar Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dikaji kembali agar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Dengan pembebanan terhadap APBD dalam pelaksanaan Raperda ini mohon dapat dikaji kembali dan agar disesuaikan dengan dengan kemampuan keuangan daerah," tukasnya.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna ke 23 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, Bupati Demak juga memberikan pandangan umum terhadap dua Raperda lainnya usulan DPRD Demak.

Yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (Zaidi)

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X