Kartu Prakerja Gelombang 63 Kapan Dibuka? Ini Tips Lolos dan Jadwal Pendaftarannya

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:11 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 63 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Kartu Prakerja Gelombang 63 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

AYOSEMARANG -- Kartu Prakerja Gelombang 63 kapan dibuka telah menjadi salah satu program pemerintah yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Kini pembukaan Kartu Prakerja telah sampai pada Pengumuman kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 62.

Jika Anda tengah menunggu kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 dibuka, maka simak artikel ini kita akan bahas syarat hingga prediksi jadwal Kartu Prakerja Gelombang 63.

Dilansir dari laman website prakerja, Kartu Prakerja adalah program pelatihan yang dirancang untuk membantu tenaga kerja Indonesia meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja dalam dunia kerja yang semakin kompetitif.

Dengan berbagai pilihan program pelatihan, Kartu Prakerja memberikan kesempatan bagi Anda untuk memperoleh keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan.

Sebelum Anda daftar dan mengetahui prediksi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 63, alangkah baiknya memenuhi beberapa syarat Kartu Prakerja agar bisa lolos dan mendapatkan insentifnya.

Berikut syarat Kartu Prakerja Gelombang 63 yang harus Anda patuhi dan jadi tips lolos pendaftaran dikutip suara.com:

1. WNI usia 18 - 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK untuk Penerima Kartu Prakerja

Sampai pada artikel ini di publish, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 63.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X