Pembangunan apartemen tersebut akhirnya bisa dilanjutkan kembali setelah mendapatkan investasi dari investor tersebut.
Namun pada akhir tahun 2017, pembangunan apartemen tersebut kembali tersendat lantaran kehabisan uang.
Akhirnya PT Surya Argon Jaya kembali menawarkan investasi dengan ketentuan keuntungan sebesar 1% perbulannya.
Dengan iming-iming tersebut, Jogja Apartemen akhirnya mendapatkan suntikan dana investasi kembali sebesar Rp60 miliar.
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Pabrik Mie Soun di Klaten, Mata Pencaharian Wirausaha Industri Rumahan
Bahkan di bulan Agustus 2020, PT Surya Argon Jaya juga mendapatkan investasi dari pengusaha besar senilai Rp7 miliar.
Namun di tahun 2021, PT Surya Argon Jaya tidak bisa mengembalikan semua dana investasi yang masuk hingga menyeret kasus ini ke pengadilan.
Hingga akhirnya, setelah melakukan sidang sebanyak 11 kali sejak didaftarkan, dengan total lama proses persidangan 235 hari, PT Surya Argon Jaya diputuskan pailit pada Februari 2023.
Sehingga semua pelanggan investor diminta mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga.
Diketahui, Jogja Apartemen adalah salah satu mega proyek yang digadang-gadang akan menjadi salah satu apartemen mewah di kota tersebut.
Namun dalam pembangunannya, proyek apartemen yang berlokasi di Jl. Lowanu, Sorosutan Umbulharjo, Yogyakarta tersebut mengalami banyak kendala dana pembangunan.
Sehingga Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah pailit dan menunjuk Andi Agus Ismawan dan Awan Setiawan sebagai kurator dalam kasus ini.
Sedangkan total dana investasi yang harus dikembalikan oleh PT Surya Argon Jaya kepada semua investor sebanyak Rp73.581.215.000. (*)