Prasasti Mausoleum Monumen Cinta Pacitan Telah Terungkap, Masih Sisakan Banyak Misteri pada Kisahnya

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:32 WIB
Prasasti Monumen Cinta di Pacitan terungkap. Kisah cinta Belanda dengan wanita pribumi? (direktoripariwisata.id/)
Prasasti Monumen Cinta di Pacitan terungkap. Kisah cinta Belanda dengan wanita pribumi? (direktoripariwisata.id/)

Penjelasan baru sampai pada siapa yang mencetuskan pembangunan mausoleum tersebut, penjelasan Remmelink yang disajikan pada majalah Archipel edisi 49 tahun 1995.

Yang penjelasannya baru hingga tahap diksi bahwa yang membangun Maoseleum tersebut adalah seorang pengawas perkebunan di Pacitan bernama Marcus Jacobus van Erp Taalman Kip.

Baca Juga: Dapat 2 JUTA! Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Cek Besaran Dana Siswa SD SMP SMA

Tuan Taalman Kip pernah menikah dengan pribumi bernama Noertya yang bertempat tinggal di Madiun dan memiliki 3 orang anak.

Nama Jamiyah yang ada pada prasasti dan yang kemungkinan dimakamkan di monumen tersebut adalah istri keduanya.

Pada saat Kip menikahinya usia mereka terpaut 43 tahun.

Baca Juga: Bangunan Makam Kuno di Pacitan Berbahasa Belanda, Simpan Kisah Cinta Masa Lalu yang Belum Terkuak

Usia Jamiyah pada saat kematian yakni 28 tahun sehingga dapat diketahui Taalman Kip pada saat itu telah berusia 71 tahun.

Namun yang masih tetap menjadi misteri adalah penyebab kematian Jamiyah.

Hingga saat ini misteri tersebut belum dapat diketahui pasti apa yang menjadi sebabnya.

Tuan Kip akhirnya tinggal di Maospati dan 2 tahun setelah kematian Jamiyah Tuan Kip meninggal namun tidak ada yang mengetahui dimana makam Tuan Kip.

Kisah inipun masih meninggalkan misteri yang lain yang berkaitan dengan tulisan inisial GBFFQS yang tertulis di tangga mausoleum, jika tetap menggunakan sandi Vigenere Klasik menjadi HJMIRA.

Dan jika tulisan itu merupakan inisial dari nama Tuan Kip seharusnya MJVETK.

Oleh karena itu meski sandi di nisan telah terbaca namun masih menyisakan banyak misteri yg belum terpecahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X