Dengan ini masyarakat tidak perlu bingung lagi membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Nah untuk kamu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan BPJS kesehatan ini, maka harus memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria penerima bansos PBI JK ditujukan pada:
1. Masyarakat yang tergolong miskin
2. Penerima yang tak punya penghasilan tetap per bulannya
3. Penerima yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Syarat menjadi penerima bansos PBI JK 2023:
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang punya NIK serta terdaftar di Dukcapil.
- Nomor Induk Kependudukan terdaftar di Dukcapil (bisa cek secara online)
- Telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Untuk bayi yang lahir dari ibu kandung (terdaftar di PBI JK) maka otomatis terdaftar seperti pada ketentuan perundang–undangan.
Kemudian untuk penyaluran bansos PBI JK, Kartu BPJS Kesehatan akan dibagikan melalui desa atau RT/RW, atau datang ke Kantor BPJS setempat untuk menerima kartu BPJS.
Bagaimana, apakah kamu memenuhi syarat penerima bansos PBI JK 2023 diatas?
Demikian informasi terkait, syarat menjadi penerima bansos PBI JK. Semoga bermanfaat