KABAR GEMBIRA! Gaji Honorer Resmi Naik Tahun 2024, Nominalnya Tembus Rp4,6 juta, Melebihi Gaji ASN?

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 12:49 WIB
Gaji Honorer Resmi Naik Tahun 2024 (pixabay)
Gaji Honorer Resmi Naik Tahun 2024 (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut infomasi mengenai kenaikan gaji pegawai honorer tahun 2024 yang nominalnya berbeda-beda untuk masing-masing Kabupaten/Kota di Indonesia.

Angin segar untuk pegawai honorer tahun 2024 pasalnya akan ada kenaikan gaji perbulan untuk masing-masing wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia dengan nominal yang tinggi setara dengan UMR kabupaten/kota tersebut.

Kenaikan besaran gaji pegawai honorer ini akan mulai diberlakukan mulai awal tahun 2024 yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Cair 1 November! Gaji dan Tunjangan Pensiunan ASN Terbaru 2023, Ini Cara Otentikasi Pencairan Agar Sukses

Pegawai honorer selama ini mungkin banyak mengeluhkan tentang besaran gaji yang kurang sebanding dengan bobot atau beban pekerjaan yang ditanggung.

Sebagai pegawai harian lepas (PHL) atau biasa disebut sebagai pegawai honorer, tidak adanya peraturan yang mengikat misal tidak termaktub dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan sistem dan besaran gaji atau pendapatan yang diterima.

Selain itu, besaran gaji yang diterima oleh pegawai honorer pun juga berbeda-beda dan tidak menentu tergantung dari instansi atau unit lembaga pemerintahan manakah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut.

Sebagai informasi, pegawai disebut honorer jika pegawai tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Baca Juga: Mau Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 63? Ikuti Cara Daftar Akun Lewat Link Resmi di Sini, Pakai HP Aja

Pegawai honorer bukanlah pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan dengan perpanjangan SK melalui tahapan penandatangan dan penomoran secara pasti.

Gaji pegawai honorer beragam tergantung bobot pekerjaan yang mereka lakukan dan kebijakan instansi terkait tempat bekerja.

Berdasarkan data resmi milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah Tenaga Honorer di Indonesia mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Kabar gembira disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang memberikan keputusan ketentuan gaji honorer yang nantinya akan disetarakan dengan besarnya UMR tiap kabupaten/kota di Indonesia tempat pegawai honorer tersebut bekerja.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan ASN Golongan 1-4 Awal November 2023? Cek Jadwal dan Syaratnya, Tertinggi Rp5,9 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X