Cair Rp 750 Ribu? Cek Jadwal dan Status Pencairan Bansos PKH 2023 dengan Langkah Berikut Ini

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Ilustrasi jadwal dan status pencairan bansos PKH 2023
Ilustrasi jadwal dan status pencairan bansos PKH 2023

AYOSEMARANG.COM -- Program Pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahun 2023 kepada Kelurga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah disusun.

Pada tahap ini, KPM akan mendapat bantuan sebesar Rp750.000 per periode atau setara Rp4 juta per tahun.

Pemerintah akan melanjutkan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan korban bencana alam pada tahun 2023.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos PBI JK 2023? CEK Syarat Penerima di Sini, Dapatkan Kartu BPJS Kesehatan Gratis!

Program ini mencakup berbagai bantuan seperti bantuan pangan non tunai, bantuan pangan untuk lanjut usia dan penyandang cacat, program Kartu Prakerja, beasiswa, bantuan iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai dan program tanggap bencana.

Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi ekonomi yang buruk atau dampak bencana alam.

KPM dapat mengecek status bantuannya melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial tahap 4 PKH 2023 juga dapat diakses melalui tautan yang sama.

Setelah mendapat jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM dapat mencairkan bantuan PKH 2023 ke Bank Himbara atau kantor pos.

Baca Juga: Cair 400 Ribu Bansos BLT El Nino Kapan Diterima? Simak Cara Cek Nama Penerima di Web Kemensos

Berikut cara mudah cek status dan pencairan bansos PKH 2023:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser website anda.

2. Isikan informasi rinci tentang provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan anda.

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.

Baca Juga: Bansos PBI JK Cair Berupa Apa? Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis, CEK Syarat Menjadi Penerima di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X