Beasiswa PT Taspen untuk Anak PNS Jenjang SD Sampai S1 Tahun 2024, Cek Jadwal dan Syarat: Total Rp120 Juta

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Beasiswa PT Taspen untuk Anak PNS Jenjang SD Sampai S1 Tahun 2024, Cek Jadwal dan Syarat: Total Rp120 Juta/ Pixabay
Beasiswa PT Taspen untuk Anak PNS Jenjang SD Sampai S1 Tahun 2024, Cek Jadwal dan Syarat: Total Rp120 Juta/ Pixabay

1. Jenjang SD

Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SD total sebesar Rp45.000.000

2. Jenjang SMP

Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SMP total sebesar Rp35.000.000

3. Jenjang SMA

Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang SMA total sebesar Rp25.000.000

4. Jenjang Diploma/S1

Beasiswa anak PNS pendidikan jenjang Diploma/S1 total sebesar Rp15.000.000

Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.

Program beasiswa anak PNS ini menjadi program yang positif untuk mendukung pendidikan generasi muda.

Lalu apa saja persyaratan penerima beasiswa anak PNS dari PT Taspen ini?

PT Taspen memberikan beasiswa anak PNS ini dengan kriteria pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakan kerja atau PNS yang terhitung aktif dengan SK pengangkatan resmi serta masa kerja tertentu dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pemberian beasiswa anak PNS ini, hanya diberikan untuk maksimal dua anak saja tiap Pegawai, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangam Pasal 20 PP Nomor 66 Tahun 2017

Semua golongan PNS tanpa terkecuali bisa berkesempatan mendaftarkan putra-putri maksimal dua orang anak untuk mendapatkan beasiswa PT Taspen ini dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh.

Lalu apa saja persyaratan penerima beasiswa pendidikan anak PNS dari PT Taspen ini?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X