TOP 5 UMK Tertinggi Indonesia 2024 Jika Naik 15 Persen: Hampir Rp 6 Juta, Ternyata Juaranya Bukan Jakarta

photo author
- Minggu, 5 November 2023 | 21:22 WIB
Lima kabupaten kota dengan UMK tertinggi di Indonesia (pixabay)
Lima kabupaten kota dengan UMK tertinggi di Indonesia (pixabay)

Mengingat Jakarta menjadi ibu kota dari Indonesia. Akan tetapi hal ini tidak benar.

Kota Jakarta meraih peringkat keempat UMK tertinggi di Indonesia.

Penetapan UMK Jakarta tahun 2023 mengalami kenaikan 5,6% melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan gaji UMK Jakarta 2023 adalah sebesar Rp4.901.798.

Baca Juga: UMK Solo 2024 Akan Naik 15 Persen? Segini Besarannya, Tembus Hampir Setara Pensiunan PNS Golongan IV

Angka tersebut naik sekitar Rp300ribuan setelah pada tahun 2022, UMK Jakarta tercatat sebesar Rp4.641.854 per bulan.

Walaupun belum diputuskan, UMK Jakarta tahun 2024 bisa dihitung besarannya jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15% sesuai dengan tuntutan buruh.

Jika mengalami kenaikan upah sebesar 15% maka UMK Jakarta dari semula Rp4.901.798 akan bertambah Rp735.269,7 sehingga menjadi Rp5.637.067,7 per bulan.

3. Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat dengan besaran UMK tertinggi ketiga di Indonesia pada tahun 2023.

Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan upah minimum sebesar 7,09% sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Pada tahun 2023, kabupaten Bekasi memiliki UMK sebesar Rp5.137.575 yang mengalami kenaikan sebesar Rp345.732.

Jika diestimasikan pada tahun 2024, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15% seperti tuntutan buruh maka estimasi UMK Kabupaten Bekasi adalah Rp5.137.575 + 15% (Rp770.636,25) menjadi Rp5.908.211,25 per bulan.

2. Kota Bekasi

Kota Bekasi merupakan salah satu kota di Jawa Barat dengan besaran UMK tahun 2023 yang mencapai Rp5,1juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X