AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan lima kabupaten kota yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia.
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 memang belum diputuskan akan tetapi banyak estimasi tentang perhitungan upah minimum kabupaten kota masing-masing provinsi di Indonesia jika ada kenaikan sebesar 15% seperti tuntutan buruh.
Lima kabupaten kota di Indonesia yang memiliki estimasi UMK tertinggi tahun 2024 jika ada kenaikan sebesar 15%, antara lain Kabupaten Karawang, Kota Depok, hingga Kota Jakarta.
UMK di Indonesia untuk masing-masing kabupaten kota tahun 2024 masih dalam proses serap aspirasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kemnaker RI melakukan survei dan pemantauan berdasarkan hasil studi Kebutuhan Hidup Layak (KLH) bersama dengan Pemprov dan Pemkab atau Pemkot masing-masing kabupaten kota untuk menentukan berapakah standar nominal UMK per tahunnya.
Selain menilai dari KLH, dalam penentuan besaran atau nominal UMK untuk masing-masing pemprov dan pemkab/pemkot kabupaten kota juga melihat indeks makro dan laju inflasi perekonomian tiap daerah.
Untuk penetapan UMK tahun 2024 ini, Pemerintah masih belum memutuskan berapakah nominal atau besaran UMP dan UMK tiap kabupaten kota di Indonesia sampai batas waktu ditetapkan sebelum tanggal 21 November 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Pada tahun 2023 ini tercatat ada lima UMK Kabupaten Kota di Indonesia yang memiliki besaran upah minimum yang tertinggi di Indonesia dan semuanya berada di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Upah minimum Kabupaten Kota di Indonesia pada tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP dan UMK tiap daerah tidak boleh melebihi 10%.
Jadi pada tahun 2023, hampir seluruh provinsi dan kabupaten kota di Indonesia hanya mengalami kenaikan upah minimum dengan rata-rata kisaran 5-8%.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, mayoritas buruh di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15% sebagai implikasi adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12%.