Akhirnya! KJP Plus November 2023 Cair? Ini Nominal Tiap Jenjang Pendidikan: Cek Rekening Saldo Tambah 450 ribu

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 10:21 WIB
KJP Plus November 2023 Cair/ jakarta.go.id
KJP Plus November 2023 Cair/ jakarta.go.id

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan KJP plus yang pencairannya diprediksi pada awal hingga pertengahan bulan November 2023.

Bansos KJP (Kartu Jakarta Pintar) plus sekarang sedang ditunggu pencairannya oleh siswa siswa KPM Penerima mulai dari siswa siswi jenjang SD, SMP,SMA, SMK, dan sederajat.

Bansos KJP plus Novemeber dicairkan dengan nominal terendah Rp130 ribu dan tertinggi Rp 450 ribu tiap bulan berdasarkan jenjang pendidikan para siswa siswi penerima bantuan.

Pemerintah sedang gencar-gencarnya memberikan bantuan sosial baik berupa dana tunai maupun non tunai misal bahan pangan dan sembako kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di seluruh Indonesia.

Tujuan disalurkan bansos kepada KPM adalah sebagai usaha pengentasan kemiskinan, pemenuhan dan kecukupan pangan, pengawasan dan monitoring kesehatan serta pemenuhan kebutuhan anak akan pendidikan yang layak.

Banyak sekali bansos baik sektor ekonomi maupun pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah baik dari Kemensos RI, KemendikbudRistek RI dan Badan Pangan Nasional pada tahun 2023 ini terlebih pencairannya di bulan November 2023.

Dari pemenuhan sektor ekonomi, Bansos yang cair di bulan November 2023 antara lain Bansos PKH 2023 tahap 4, BPNT 2023 tahap 5, Bansos Pangan Beras 10 kg, Bansos BLT El Nino 2023, dan Bansos daging ayam + Telur.

Sedangkan dari sektor pendidikan, ada bantuan KIP Kuliah 2023, PIP KemendikbudRistek RI, dan yang sekarang sedang dinanti pencairannya adalah KJP plus tahap II bulan November 2023.

KJP (Kartu Jakarta Pintar) merupakan bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan "kartu sakti" sebagai akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

KJP yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo saat menjabat Sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014.

Lalu KJP dioptimalkan kembali saat kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama pada tahun 2014 menjadi KJP Plus.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, manfaat utama yang dapat diterima oleh penerima KJP Plus, sebagai berikut:

- Seluruh warga DKI Jakarta daoat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.

- KJP Plus membantu meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X