- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah.
KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi pada jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan menengah atas atau kejuruan dan sederajat yang ingin bersekolah dan menimba ilmu akan tetapi mengalami kesulitan atau kekurangan biaya pendidikan.
Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Begitu banyak fasilitas dan kemudahan yang bisa didapatkan oleh siswa siswi penerima KJP plus ini.
Pemberian uang tunai kepada KPM siswa siswi penerima, merupakan pokok penyaluran bantuan KJP plus ini.
Uang tunai yang didapatkan oleh KPM siswa siswi penerima nantinya dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, mencakup pembelian seragam, sepatu, dan tas sekolah, akomodir untuk biaya transportasi, pemenuhan makanan bergizi serta biaya untuk ekstrakurikuler siswa dan siswi.
Lalu berapa besaran KJP plus yang dicairkan setiap jenjang satuan pendidikan dan dapat diterima oleh KPM siswa siswi penerima?
Berikut rincian dana bantuan yang cair melalui KJP plus di bulan November 2023.
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI
Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp250ribu per bulan.
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs
Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp300ribu per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA
Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp420ribu per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK