AYOSEMARANG.COM -- Inilah nasib tenaga honorer setelah penandatanganan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Jokowi.
Wacana penghapusan tenaga honorer memasuki babak berikutnya. Setelah tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023 dan diundur pada Desember 2024, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi)telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai informasi, saat ini tenaga honorer di Indonesia mencapai 5,6 juta. Sekitar 3,38 juta tenaga honorer yang melaporkan bahwa mereka tidak termasuk ke dalam data tenaga honorer yang telah didata pemerintah, sementara yang telah masuk ke data pemerintah sekitar 2,3 juta.
Pengaturan soal honorer terdapat dalam Pasal 66 UU ASN. Dalam Pasal ini ditegaskan tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor publik, karenanya penundaan penyelesaian diundur hingga Desember 2024. Tenaga honorer yang memiliki peluang menjadi PNS adalah kategori bidang administratif, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan penelitian.
Sementara pada Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023 diterangkan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Ini artinya honorer tidak bisa mengisi jabatan ASN.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji Honorer Resmi Naik Tahun 2024, Nominalnya Tembus Rp4,6 juta, Melebihi Gaji ASN?
Walaupun MenPANRB menegaskan tidak akan ada PHK massal, dan tidak ada penurunan pendapatan, namun pemerintah juga tak menginginkan pembengkakan anggaran.
Kejelasan nasib honorer kini menunggu PP yang akan menjadi turunan UU ASN tahun 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.