DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Slamet Singgih (32) pelaku KDRT di Mranggen Demak kepada istrinya EO (30) sampai meninggal dunia masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, Akp Winardi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan pemicu seringnya cekcok dengan korban.
“Kalau menurut keterangannya dalam penyidikan, tersangka emosi karena korban hidupnya hedon dan mewah. Padahal tersangka hanya bekerja sebagai ojek online,” kata Akp Winardi, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Mie Ayam Ceker di Semarang Harganya Mulai dari Rp12 Ribu, Gak Pelit Toping!
Selain itu, Winardi mengungkapkan pelaku juga mengonfirmasi bahwa korban selama ini tidak dapat menjaga kebersihan rumah.
Alhasil sering cekcok hingga pelaku tega melakukan KDRT yang mengakibatkan tewasnya korban.
Pertengkaran demi pertengkaran pun terjadi, hingga puncaknya Kamis 9 November 2023 terjadilah peristiwa tragis tersebut.
"Jadi pas pulang kerja, rumah berantakan. Sehingga pelaku marah dan memicu pertengkaran tersebut," lanjut Kasat Reskrim.
Untuk saat ini, Akp Winardi menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.