Info UMK Tegal 2024 Naik Jadi Rp 2,3 Juta? Inilah Daftar Upah Minimum 35 Daerah di Jateng: Tertinggi Kota Lumpia

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 06:48 WIB
Estimasi besaran UMK Tegal 2024 beserta 34 kabupaten kota lainnya di Provinsi Jateng. (Ilustrasi: Pixabay)
Estimasi besaran UMK Tegal 2024 beserta 34 kabupaten kota lainnya di Provinsi Jateng. (Ilustrasi: Pixabay)

Selain melakukan survei terhadap KHL, pemerintah terkait juga melakukan pemantauan secara berkala mengenai inflasi makro dan laju perekonomian penduduk di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Memang untuk berapa detail besaran persentase kenaikan UMP dan UMK di setiap daerah belum diumumkan.

Untuk sekarang, seluruh kepala daerah di Indonesia dalam hal ini Pj Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah akan segera memberikan keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.

Pada tahun 2023 lalu, UMK Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan upah minimumnya yaitu 8,01 persen jika dibandingkan tahun 2022. Gubernur Jawa Tengah yang saat itu masih menjabat yaitu Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.

Lalu berapakah estimasi kenaikan UMP dan UMK khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2024?

Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan laju perekonomian yang berkembang dengan cepat.

Banyaknya buruh atau pekerja di sektor perindustrian, perdagangan, dan sebagai karyawan swasta di berbagai bidang kerja ditunjang dengan tingginya faktor pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di Provinsi Jawa Tengah membuat besaran UMP dan UMK di Provinsi ini juga tergolong tinggi.

Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 mengikuti tahun sebelumnya yaitu 8,01%.

Untuk perhitungan persentase UMP dan UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.

Jadi jika pada tahun 2023, kenaikan UMP sebesar 8,01% maka untuk tahun 2024 ini diestimasikan akan mengalami kenaikan maksimal 1% menjadi 9% maka estimasi besaran UMP di Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169 (UMP 2023) + 9% menjadi Rp2.134.404,21 atau mengalami kenaikan Rp176.235,21.

Estimasi kenaikan upah minimum sebesar 9% ini didasarkan pada pada penetapan kenaikan UMP pada tahun 2023 yang lalu, Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Untuk UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah, jika adanya kenaikan upah minimum sebesar 9 persen maka estimasi UMK tiap kabupaten kota di Jawa Tengah dapat dirinci sebagai berikut:

1. UMK Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp3.060.349 (UMK 2023) + 9% menjadi Rp3.335.780,41 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X