AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 yang diprediksi akan cair minggu ini.
Pencairan KJP Plus Alokasi November 2023 memang sudah dinantikan kapan terealisasi oleh seluruh KPM siswa penerima di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Info pencairan dan status penerima KJP plus Tahap 2 Alokasi November 2023 dapat dilihat melakui website resmi KJP yaitu kjp.jakarta.go.id.
Informasi resmi terkait kapan pencairan KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 memang sedang ditunggu oleh seluruh KPM siswa yang dinyatakan menerima bansos uang tunai pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Pemerintah terkait baik Kemensos RI, Badan Pangan Nasional, KemendikbudRistek RI hingga Pemerintah daerah akan mencairkan sejumlah bantuan sosial baik berupa dana tunai maupun non tunai untuk KPM golongan miskin atau tidak mampu di seluruh Indonesia.
Tujuan disalurkan bansos kepada KPM adalah sebagai usaha pengentasan kemiskinan, pemenuhan dan kecukupan pangan, pengawasan dan monitoring kesehatan serta pemenuhan kebutuhan anak akan pendidikan yang layak.
Beberapa bantuan sosial terutama untuk akses pendidikan memang secara jadwal pastinya akan dicairkan pada bulan November 2023 mengingat sudah memasuki akhir tahun, dana bansos Pemerintah harus segera tersalurkan 100% kepada KPM secara merata.
Salah satu bansos pendidikan yang sedang dinantikan pencairannya oleh para KPM siswa adalah bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2 alokasi November 2023.
KJP Plus merupakan salah satu bansos berupa akses pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat agar dapat menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun tanpa adanya permasalahan biaya pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pendukung sekolah.
Selain itu manfaat yang diterima dari bansos pendidikan KJP Plus ini adalah agar siswa dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.
KJP Plus diberikan kepada siswa siswi berprestasi di sekolah wilayah Provinsi DKI Jakarta akan tetapi masuk ke dalam golongan keluarga tidak mampu di mana bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KPM siswa yang menerima bansos pendidikan KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Wujud bansos pendidikan KJP plus ini berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikan yang nantinya uang tersebut digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi KPM penerima.