UMP Jawa Timur 2024 Resmi Naik 6,13 Persen, Segini Kenaikannya: Selisih Tidak Sampai 150 Ribu dari 2023?

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 10:03 WIB
Keputusan Final Kenaikan UMP Jawa Timur 2024 (pixabay)
Keputusan Final Kenaikan UMP Jawa Timur 2024 (pixabay)

Dalam surat keputusan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 mengalami kenaikan 7,8% dibandingkan tahun 2022.

Lalu untuk sekarang, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah mengumumkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau setara dengan Rp 125.000 dibandingkan tahun 2023.

Jadi untuk besaran UMP Jawa Timur 2024 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dari Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30.

Keputusan kenaikan UMP ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Baca Juga: Lengkap! Daftar UMK Jawa Tengah 2023 dari Tertinggi sampai Terendah, Pertama Diraih Kota Semarang, Daerahmu Berapa?

Kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Timur sebesar 6,13% ini didasarkan pada pada penetapan kenaikan UMP pada tahun 2023 yang lalu di mana Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Keputusan penetapan UMP Jawa Timur 2024 uang yang sudah resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur dan penetapan UMK Jatim 2024 yang rencananya baru akan diputuskan tanggal 30 November 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Itulah informasi terkait dengan keputusan finalisasi terkait kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X