Public Hearing, DPRD Demak Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 10:06 WIB
Suasana public hearing penyusunan Raperda Pekerja Migran Indonesia di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.
Suasana public hearing penyusunan Raperda Pekerja Migran Indonesia di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.

AYOSEMARANG.COM -- DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat dengar pendapat atau publikc hearing terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Public hearing dilaksanakan dengan steakholder untuk memberikan masukan materi Raperda tentang pelaksanaan perlindungan PMI pada medio September 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Selamet (FBS) mengatakan, public hearing diperlukan untuk memperoleh masukan untuk mengoptimalkan materi Raperda sebelum disahkan menadi peraturan daerah.

Kata dia, masukan-masukan yang ada nanti untuk membantu menjawab semua permasalahan dan memenuhi aspirasi masyarakat.

"Supaya saat ditetapkan nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan materi Perda serta bisa memenuhi aspirasi masyarakat secara optimal,” kata Slamet saat memimpin public hearing di ruang rapat pimpinan DPRD Demak beberapa waktu lalu.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI telah dikeluarkan beserta dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI.

Menurutnya, peraturan ini membawa perubahan penting dalam regulasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar pemerintah daerah terlibat.

"Pada akhirnya memberikan peluang kehadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Demak untuk turut serta dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Demak,” ungkapnya.

Adapun dalam pembahasan Perlindungan PMI dari Kabupaten Demak di antaranya meliputi;

Peningkatan kualitas calon PMI yang berasal dari daerah melalui pendidikan dan pelatihan kerja, Pelindungan PMI yang berasal dari Daerah, PMI perseorangan, Larangan, penyelesaian perselisihan, layanan terpadu satu atap.

Serta tugas dan tanggung jawab Pemda, tugas pemerintah desa, kewenangan daerah terhadap surat izin perekrutan PMI dan pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.

Orang yang akrab disapa Slamet itu menambahkan, pentingnya perumusan Raperda PMI untuk turut melindungi pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Demak.

"Penting untuk merumuskan pengaturan di Daerah yang dilengkapi dengan komitmen stakeholder dalam pelindungan pekerja migran Indonesia yang dari Kabupaten Demak," tukasnya. (Zaidi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X