Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, maraknya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Setelah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi DIY naik 7,27 persen dengan besaran UMP 2024 Provinsi DIY yaitu Rp2.125.897,61 atau naik Rp144.115,22 dibandingkan tahun 2023.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 384 Tahun 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP DIY ini menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa dibandingkan provinsi yang lain.
Lalu berapakah estimasi UMK lima kabupaten kota di Provinsi DIY tahun 2024.
Jika menggunakan formulasi perhitungan kenaikan UMP DIY sebesar 7,27 persen maka dapat dihitung UMK tiap kabupaten, sebagai berikut
1. UMK Kota Yogyakarta/Jogja tahun 2024 sebesar Rp2.324.775,51 (UMK 2023) + 7,27 persen menjadi Rp2.493.786,69 per bulan
2. UMK Kabupaten Sleman tahun 2024 sebesar Rp2.159.519,22 (UMK 2023) + 7,27 persen menjadi Rp2.316.516,27 per bulan
3. UMK Kabupaten Bantul tahun 2024 sebesar Rp2.066.438,82 (UMK 2023) + 7,27 persen menjadi Rp2.216.668,92 per bulan
4. UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 (UMK 2023) + 7,27 persen menjadi Rp2.199.514,66 per bulan
5. UMK Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp2.049.266,00 (UMK 2023) + 7,27 persen menjadi Rp2.198.247,64 per bulan
Dilihat dari perhitungan estimasi besaran UMK Kabupaten Kota di Provinsi DIY tahun 2024, maka UMK tertinggi dimiliki oleh Kota Yogyakarta sebesar Rp2.493.786,69 per bulan sedang UMK terendah adalah Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp2.198.247,64 per bulan.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Jogja 2024 dan empat kabupaten lainnya di Provinsi DIY setelah UMP DIY naik 7,27 persen. Semoga bermanfaat! ***