PIP Kemendikbud RI memberikan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa baik jenjang SD, SMP, SMA dari keluarga miskin atau mempunyai perekonomian yang tidak mampu sehingga kesulitan untuk membayar biaya pendidikan di sekolah.
PIP Kemendikbud RI dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan personal yang tidak dicakup oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS), seperti perlengkapan dan iuran sekolah, seragam, atau transportasi dari rumah ke tempat belajar.
Besaran dana bantuan PIP Kemendikbud RI ini berupa uang tunai yang akan diberikan kepada penerima PIP, dengan rincian, sebagai berikut :
- Untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD) menerima sana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan memperoleh Rp225 ribu per tahun.
- Untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) menerima dana bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan memperoleh Rp375 ribu per tahun.
- Untuk siswa jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp1.000.000 per tahun, khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan memperoleh Rp500 ribu per tahun.
Awalnya untuk mendapatkan dana tersebut, siswa penerima bantuan harus datang langsung ke bank penyalur untuk melakukan pencairan. Akan tetapi sejak tahun 2017, pencairan PIP Kemendikbud RI disalurkan lewat bank penerima PIP dan bisa diambil penerima melalui ATM.
KIP ATM merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank penyalur bagi siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP Kemendikbud RI.
Saat ini, semua penerima KIP memiliki nomor rekening tabungan SimPel.
SimPel digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan bank umum dan bank syariah.
Bank penyalur dana bantuan PIP yang menjalin kerja sama dengan Kemendikbud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD dan SMP dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA dan SMK.
Dengan KIP-ATM tersebut, pengambilan dana PIP dapat dilakukan di ATM bank BRI dan BNI.
Siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud RI ini?
Syarat penerima PIP Kemendikbud RI ini, sebagai berikut