Daftar UMK 2024 Banten Kota Cilegon Paling Tinggi Segini Besarannya!

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 17:32 WIB
Daftar UMK 2024 Banten Kota Cilegon Paling Tinggi Segini Besarannya!
Daftar UMK 2024 Banten Kota Cilegon Paling Tinggi Segini Besarannya!

AYOSEMARANG -- Berikut ini daftar UMK 2024 Banten Kota Cilegon jadi yang paling tinggi lho.

UMP Provinsi Banten telah resmi dinaikan oleh Kemenaker (Kementrian Ketenagakerjaan). Usai adanya kenaikan UMP, publik pun bertanya-tanya apakah UMK 2024 juga naik?

Nah untuk selengkapnya, berikut ini daftar UMK 2024 Banten tertinggi hingga terendah di Banten.

Diberitakan Pemerintah melalui Kemenker telah menaikan UMP di pulau Jawa, termasuk di Provinsi Banten. Kenaikan UMP Banten di tahun 2024 bisa dibilang paling tinggi dibandingkan dengan UMP Jawa Timur 2024 dan UMP Jawa Barat 2024.

Usai adanya penetapan kenaikan UMP Banten 2024, itu artinya UMK 8 kabupaten/kota di Banten juga akan mengalami kenaikan. Jika menengok UMK 2023 di Banten, kenaikan UMK pada masing-masing Kabupaten/Kota di Banten rata-rata 6-7 persen.

Adapun Besaran kenaikan UMK untuk 8 Kabupaten/kota tahun 2023 tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No561/Kep.318-Huk/2022 per tanggal 7 Desember 2022.

Untuk kenaikan UMK Banten pada tahun 2024 ini, Pemerintah atau Kemenker belum mengumumkan daftarnya. Namun jika mengacu pada presentase kenaikan UMK 2023 (6-7%), maka simulasi daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten yakni sebagai berikut.

Simulasi Daftar UMK 2024 di Provinsi Banten

1. UMK Kota Cilegon pada tahun 2023 yaitu Rp4.340.254,18, jika naik 7.30% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.997.199,206

2. UMK Kota Tangerang pada tahun 2023 Rp4.584.519,08, jika naik 6,97% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.904.059,97

3. UMK Kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 yaitu Rp4.551.451,7, jika naik 6,34% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.840.012,99

4. UMK Kota Serang pada tahun 2023 yaitu Rp4.090.799,01, jika naik 6,24% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.346.064,86

5. UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2023 yaitu Rp4.527.688,52, jika naik 7,02% maka UMK 2024 di kabupaten/kota tersebut sebesar Rp4.845.531,69

6. UMK Kabupaten Serang pada tahun 2023 yaitu Rp4.492.961,28, jika naik 6,59% maka di kabupaten/kota tersebut UMK 2024 sebesar Rp4.789.047,12.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X