Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum Kabupaten Serang yang diterima oleh buruh atau pekerja juga mendapatkan perhatian lebih oleh Pemkab Serang setiap tahunnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan Kabupaten Serang selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMK Serang sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Untuk tahun 2023, besaran UMK Kabupaten Serang berdasarkan Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan Gubernur Banten, UMK Kabupaten Serang mengalami kenaikan sebesar 6,59 persen atau setara Rp277.781.
UMK Kabupaten Serang tahun 2023 sebesar Rp4.492.961 mengalami kenaikan dari tahun yang sebelumnya Rp4.215.180.86.
Penetapan UMK Kabupaten Serang tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lalu berapakah estimasi UMK Kabupaten Serang 2024?
Sebelum adanya keputusan resmi terkait kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024, UMP Provinsi Banten 2024 sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 2,5% per 1 Januari 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik sebesar Rp2.727.812,11.
Penetapan kenaikan UMP 2024 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Banten 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten beserta pakar/akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi secara berkala.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Banten selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP Banten 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.