Pemerintah Indonesia semakin gencar untuk melakukan menyalurkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai program pengentasan kemiskinan di setiap daerah di Indonesia dengan menyalurkan dana tunai kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Program PKH ini rencananya memang akan dilanjutkan untuk penyaluran bantuan di tahun 2024 mendatang dengan beberapa aturan baru yang akan diterapkan.
Sebenarnya aturan baru PKH ini sudah diterapkan di dalam penyaluran bantuan PKH periode November dan Desember 2023 dan akan diterapkan kembali untuk persyaratan penerima PKH di tahun 2024.
KPM penerima bansos PKH tahun 2024 harus memiliki prioritas komponen PKH yang sudah terdata dan tervalidasi menurut data Kemensos RI.
Urutan prioritas komponen PKH tahun 2024, sebagai berikut.
1. Anak usia dini (Balita)
2. Anak usia SD sederajat
3. Anak usia SMP sederajat
4. Anak usia SMA sederajat
5. Penyandang disabilitas
6. Lansia
7. Ibu Hamil
Calon KPM bansos PKH untuk tahun 2024 harus memenuhi kriteria persyaratan, sebagai berikut:
1. Anggota KPM PKH harus tercatat aktif dan terdata di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial RI.
2. KPM yang dapat menerima bansos PKH maksimal empat komponen.
3. Penerima bansos PKH ditentukan berdasarkan urutan prioritas komponen.
4. KPM yang memiliki anak usia dini (balita), SD, SMP, dan SMA sederajat yang dianggap sebagai penerima bansos PKH maksimal hanya tiga anak saja.
5. KPM yang memiliki komponen anak sekolah baik SD, SMP, dan SMA sederajat harus tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
6. Untuk komponen anak balita yang dianggap masuk ke dalam komponen prioritas penerima bansos PKH maksimal hanya dua orang anak saja.
7. Untuk anak balita yang dapat menerima bansos PKH adalah usia 0-6tahun.
8. Untuk KPM yang memiliki penyandang disabilitas dalam satu keluarga yang dapat menerima bansos PKH maksimal empat orang.