Pemerintah pusat sendiri sebelumnya memutuskan adanya kenaikan upah minimum. Baik itu UMK maupun UMP.
Baca Juga: Awas! ASN Dilarang Foto Bareng Caleg atau Berpose dengan Jari, Sekda Kendal Ingatkan Soal Sanksi
Penetapan UMK menurut Kemnaker harus berdasarkan perhitungan dengan 3 variabel.
Sebelumnya serikat buruh dan pekerja meminta ada kenaikan mencapai 15 persen untuk UMP maupun UMK.
Demikian tadi tentang berapa besaran UMK Tangerang Selatan 2024 yang ternyata adalah 4.670.791,00.