Kemensos RI Resmi Tetapkan Aturan Terbaru Bansos PKH 2024, Cek Untuk Tiap Komponen Berubah? KPM Wajib Tahu!

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 07:14 WIB
Kemensos RI Resmi Tetapkan Aturan Terbaru Bansos PKH 2024 (kemensos)
Kemensos RI Resmi Tetapkan Aturan Terbaru Bansos PKH 2024 (kemensos)

Sebagian besar aturan penerima bansos PKH tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, seperti harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI, akan tetapi ada perubahan sedikit untuk beberapa komponen KPM.

Kemensos RI sudah menerapkan aturan terbaru bagi penerima bansos PKH tahun 2024.

- Kategori pendidikan

Bagi KPM kategori pendidikan yang menerima bansos PKH tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat harus tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing.

Jika siswa tidak terdata aktif di Dapodik sekolah maka bantuan PKH kategori pendidikan anak sekolah tidak dapat diberikan.

Selanjutnya untuk penerima bansos PKH kategori anak sekolah, di dalam satu KPM yang dianggap sebagai penerima bansos PKH maksimal hanya tiga anak aktif sekolah saja.

- Kategori Kesejahteraan Sosial

Kategori Kesejahteraan Sosial terdiri dari KPM lansia dan penyandang disabilitas.

Untuk tahun 2023, penerima bansos PKH KPM lansia dan penyandang disabilitas dalam satu keluarga hanya dua orang.

Untuk tahun 2024, penerima bansos PKH KPM lansia dan penyandang disabilitas dalam satu keluarga maksimal empat orang.

Jadi jika satu keluarga mempunyai tiga sampai empat orang lansia atau penyandang disabilitas dan terdata sebagai penerima bansos PKH maka seluruh lansia atau penyandang disabilitas (3-4 orang) dapat menerima bansos PKH 2024.

- Kategori Kesehatan

KPM kategori kesehatan terdiri dari anak usia balita dan ibu hamil.

Bagi KPM yang memiliki anak balita usia 0-6 tahun dan terdata dalam DTKS Kemensos RI maka dapat menerima bansos PKH.

Untuk tahun 2024 ini memang batas usia anak balita penerima bansos PKH adalah enam tahun. Jadi jika KPM memiliki anak balita dengan usia lebih dari enam tahun walaupun hanya satu hari saja maka sudah tidak dapat dikategorikan sebagai KPM penerima bansos PKH untuk komponen anak balita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X