Lebih Tinggi dari 2023, Besaran UMK Pekalongan 2024 Ada Kenaikan Rp80 Ribuan Bikin Pekerja Makin Gaspol!

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 15:41 WIB
Ilustrasi. esaran UMK Pekalongan 2024 yang memperoleh kenaikan upah minimum lebih tinggi dari 2023. (Freepik.com/wirestock)
Ilustrasi. esaran UMK Pekalongan 2024 yang memperoleh kenaikan upah minimum lebih tinggi dari 2023. (Freepik.com/wirestock)

Yang mana berikut adalah nominal besaran UMK Pekalongan 2024:

1. Kota Pekalongan

Besaran UMK Pekalongan 2024 di tingkat kota ternyata memperoleh besaran upah minimum senilai Rp2.389.801 dengan alami kenaikan sebesar Rp83 ribuan dari 2023.

Perolehan kenaikan besaran UMK Kota Pekalongan 2024 tersebut, ternyata berhasil menduduki urutan ke-8 yang memiliki nilai upah minimum tertinggi se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah TERENDAH? Ternyata Daerah Ini yang Paling JOS Nilai Kenaikannya

Yang mana nilai upah minimum tertinggi se-Jawa Tengah, yakni diduduki oleh besaran UMK Semarang 2024 di angka Rp3 juta.


2. Kabupaten Pekalongan

Besaran UMK Pekalongan 2024 di tingkat kabupaten ternyata memperoleh besaran upah minimum senilai Rp2.334.886 dengan alami kenaikan sebesar Rp87 ribuan dari 2023.

Perolehan kenaikan besaran UMK Kabupaten Pekalongan 2024 tersebut, ternyata berhasil menduduki urutan ke-11 yang memiliki nilai upah minimum tertinggi se-Jawa Tengah.

Di mana besaran UMK Kabupaten Pekalongan 2024 ternyata masih lebih rendah dibandingkan UMK Kabupaten Salatiga dan Batang yang berada di angka Rp2,37 juta.

Baca Juga: UMK 2024 Bogor, Depok dan Cianjur Ditetapkan Gubernur Ini Besarannya

Sehingga dapat disimpulkan bahwa besaran UMK Pekalongan 2024 kini mengalami kenaikan sebesar Rp80 ribuan dengan peningkatan upah minimumnya yang lebih tinggi dari 2023.

Serta perolehan nominal besaran UMK kota Pekalongan 2024 kini berada di angka Rp2,3 juta, baik tingkat kota maupun kabupaten.

Itu dia sekilas informasi mengenai besaran UMK Pekalongan 2024 yang memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2,3 juta dengan alami kenaikan sebesar Rp80 ribuan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X