AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait rincian gaji PNS 2024 terbaru.
Gaji PNS 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Rata-rata kenaikan gaji PNS 2024 ini tiap golongan berbeda akan tetapi nominal kenaikan rata-rata mencapai 100ribuan atau lebih.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali mendapatkan berita bahagia. Pasalnya mulai tanggal 1 Januari 2024, gaji PNS 2024 dipastikan naik sebesar 8 persen.
Kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen ini, lagi-lagi menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil yang bekerja sebagai abdi negara.
Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji ASN disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Seperti kita ketahui bahwa kisaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.
1. Golongan 1 merupakan lulusan SD dan SMP
Golongan 1a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan 2 merupakan ulusan SMA dan D-III
Golongan 2a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan 2c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, SMK Sederajat Catat Instansi Jadwal Pendaftaran, dan Syaratnya!
3. Golongan 3 merupakan lulusan S1 hingga S3
Golongan 3a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000