Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
Skema gaji PNS ini juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (UU ASN 2023) yang disahkan pada 31 Oktober 2023.
Dikutip dari UU ASN 2023 Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh.
Berikut tabel rincian gaji PNS 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.
- Gaji PNS Golongan 1
1a: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
1b: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
1c: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
1d: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
- Gaji PNS Golongan 2
2a: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
2b: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
2c: Rp2.485.944 – Rp3.958.200