Daftar Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat! Cek Nominal, Jadwal Rekrutmen, Persyaratan

photo author
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 09:38 WIB
gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dua kali lipat.  (setkab.go.id)
gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik dua kali lipat. (setkab.go.id)

Rinciannya, sebagai berikut:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, maka dapat melakukan pendaftaran melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Apakah persyaratan pendaftaran KPPS Pemilu 2024?

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Kapan? Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi Tahun Depan, Kesempatan Jadi ASN Makin Besar!

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar rekrutmen KPPS Pemilu 2024.

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

Itulah informasi terkait dengan pendaftaran, persyaratan, jadwal rekrutmen, dan gaji dari petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X