Botol Bekas Ini Bisa Jadi Penyelamat Tak Terduga Saat Mati Lampu? Simak Cara Memanfaatkannya, Rugi Kalau Gak Tahu!

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:44 WIB
Pemanfaatan botol bekas saat mati lampu. (Ilustrasi: Unsplash/Zuzanna Szczepanska)
Pemanfaatan botol bekas saat mati lampu. (Ilustrasi: Unsplash/Zuzanna Szczepanska)

AYOSEMARANG.COM -- Menyimak ide kreatif pemanfaatan botol bekas, ada beberapa hal yang tampaknya begitu menarik perhatian.

Salah satu hal yang cukup menarik perhatian dalam pemanfaatan botol bekas melalui ide kreatif ini akan kami bahas pada artikel kali ini lho.

Dikatakan kalau ide kreatif pemanfaatan botol bekas tertentu bahkan bisa menjadi penyelamat di beragam kondisi yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Aneh bin Ajaib! Cara Pohon Durian Cepat Berbuah Dalam Waktu 1 Tahun, Belum Banyak Orang Tahu

Salah satu kondisi yang cukup sering dialami adalah soal mati listrik. Atau, sebagian dari kita meyebutnya sebagai mati lampu.

Dengan keadaan mati lampu ini, tentu penerangan akan sangat amat dibutuhkan. Namun, bagaimana jika Anda sedang tidak punya senter ataupun lilin?

Nah, pada saat itulah botol bekas penyelamat ini beraksi, ini akan membuat kegemparan tersendiri.

Anda bisa mengatakan kalau botol bekas ini nantinya akan sangat membantu. Soal botol yang dimaksudkan kali ini adalah botol Yakult.

Baca Juga: Gak Perlu Beli Sayur Lagi, Begini Cara Menanam Kangkung Pakai Botol Plastik Bekas, Praktis Gak Perlu Disiram Setiap Hari!

Dilansir dari HAWA TV, botol ini bisa jadi alternatif sebagai lilin sementara. Jadi apakah Anda tertarik dengan pembahasan kali ini?

Jika iya, maka bahan-bahan dan cara kerja soal ide kreatif pemanfaatan botol bekas kali ini telah kami rangkum secara menyeluruh sebagai berikut:

Bahan-bahan yang dibutuhkan:

- air dan minyak dalam gelas

Baca Juga: Sampai Dedengkotnya The End, Cara Basmi Tikus Nakal Tanpa Perlu Membunuh Modal Cuka dan 1 Bahan Pembuatan Sambal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube HAWA TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X