Ide Kreatif Cara Memotong Keramik Cuma Pakai Paku Nih Bos! Tukang Pro yang Banyak Akal

photo author
- Minggu, 17 Desember 2023 | 13:20 WIB
Ide Kreatif Cara Memotong Keramik Cuma Pakai Paku Nih Bos! Tukang Pro yang Banyak Akal/ pixabay
Ide Kreatif Cara Memotong Keramik Cuma Pakai Paku Nih Bos! Tukang Pro yang Banyak Akal/ pixabay

AYOSEMARANG.COM-- Ada banyak sekali ide kreatif lho, mulai dari cara bikin lampu ajaib sampai cara memotong keramik.

Kali ini, kami akan membahas mengenai ide kreatif cara memotong keramik menggunakan paku yang cukup mudah dimengerti.

Jika Anda tidak punya mesin, mungkin ide kreatif cara memotong keramik menggunakan paku ini bisa Anda coba untuk memuluskan pekerjaan.

Di sisi lain, ini mungkin juga akan sangat berguna ketika mesin pemotong keramik yang Anda miliki sedang rusak atau dalam perbaikan.

Pokoknya, gak ada ruginya deh Anda tahu soal ide kreatif cara memotong keramik pakai paku ini. Selain memuaskan rasa penasaran, juga dapat ilmu baru.

Namun, cara alternatif in disarankan jika Anda benar-benar sedang tidak memiliki mesin pemotong keramik. Karena bagaimanapun, hasilnya akan sedikit berbeda.

Sehebat apapun manusia, mesin akan jauh lebih unggul dalam beberapa pekerjaan, dalam hal ini memotong keramik pun juga demikian.

Nah, setelah Anda mengetahui hal ini, apakah Anda masih tertarik dengan ide kreatif cara memotong keramik cuma pakai paku? Jika iya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari YouTube @Rohmadso, bahan-bahan yang digunakan untuk memotong keramik menggunakan paku adalah sebagai berikut:

- satu buah paku beton

- satu buah penggaris besi

• Cara pengerjaan:

1. Anda harus memastikan bahwa paku yang digunakan masih tajam.

2. Setelah itu, letakan penggaris di permukaan keramik yang hendak dipotong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X