INFO KJP Plus 2024 Januari Cair Bertahap di Tanggal Ini? Cek Penerima SD, SMP, SMA, SMK via kjp.jakarta.go.id

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 14:49 WIB
INFO KJP Plus 2024 Januari Cair Bertahap di Tanggal Ini? Cek Penerima SD, SMP, SMA, SMK via kjp.jakarta.go.id
INFO KJP Plus 2024 Januari Cair Bertahap di Tanggal Ini? Cek Penerima SD, SMP, SMA, SMK via kjp.jakarta.go.id

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait KJP Plus 2024 yang diprediksi cair bertahap pada awal bulan Januari 2024

Bansos KJP Plus 2024 bulan Januari akan mulai dijadwalkan kembali terkait pencairan yang akan direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditransfer ke rekening bank DKI masing-masing siswa penerima.

KJP Plus 2024 bulan Januari akan mulai dicairkan tidak akan lebih dari tanggal 10 Januari 2024, serta status penerima dapat dicek dan diakses melalui laman resmi KJP kjp.jakarta.go.id

Sudah memasuki penghujung bulan Desember 2023, banyak siswa penerima bansos KJP Plus menunggu informasi terkait dengan kapan mulai dicairkannya kembali dana bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anggaran tahun 2024.

Sebagai informasi, KJP plus merupakan program bansos pendidikan yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan akses pendidikan.

KJP plus diberikan kepada kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta PKBM di wilayah DKI Jakarta yang tergolong dari keluarga tidak mampu ini sehingga dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.

KJP plus juga difungsikan sebagai akses pendidikan siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.

KJP Plus diberikan untuk siswa-siswi sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.

Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.

Untuk KJP Plus 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan kembali pendataan dan validasi data terkait siapa saja penerima bansos KJP Plus 2024, apakah masih sama dengan tahun sebelumnya atau ada perubahan terkait data siswa penerima.

Lalu apa saja persyaratan penerima KJP plus 2024?

Dilansir AyoSemarang melalui unggahan dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut persyaratan umum penerima bansos KJP Plus 2024.

1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X