Melalui UU tersebut, disebutkan bahwa negara wajib memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berkontribusi secara aktif, sukarela, dan dalam ikatan kesatuan bersenjata baik dalam pangkat resmi maupun non-resmi.
“Mereka berjuang, membela, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,"ujar Suhartono.
"Veteran adalah warga negara Republik Indonesia yang secara aktif terlibat dalam peperangan, baik dalam membela maupun mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya.