Bansos RST 2024 Cair Awal Januari, Cek Saldo KPM ini Dapat Rp 20 Juta, Ini Syarat Lengkapnya: Anda Termasuk?

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 07:02 WIB
Penyaluran Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2024  (kemensos.go.id)
Penyaluran Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2024 (kemensos.go.id)

5. Luas lantai rumah kurang dari 7,2 meter persegi

Untuk syarat KPM yang dapat menerima yang harus program rehabilitasi RLH, sebagai berikut:

1. Wajib memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga

2. KPM termasuk golongan fakir miskin yang terdata dalam DTKS Kemensos RI

3. Rumah atas kepemilikan dan di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

4. KPM belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Untuk alokasi tahun 2023, Kemensos RI sudah menyalurkan dana untuk Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) hingga bulan Oktober 2023 dengan anggaran bansos RST sebesar Rp 54,48 miliar untuk 2.724 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ditambah dengan penyaluran di akhir tahun sebanyak 1,8 ribu rumah dengan nilai Rp 20 juta per rumah, yang akan dan sudah terealisasi pada November hingga Desember 2023 yang dilanjutkan di tahun 2024.

Awal bulan Januari 2024, Kemensos RI akan segera merealisasikan penyaluran bantuan RST kepada KPM yang telah diajukan oleh Pemerintah daerah atau Anggota Dewan Dapil Daerah yang dirasa layak ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.

Besaran nominal bantuan program RST diberikan kepada KPM sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara yang disalurkan Kemensos RI melalui perbankan bank Himbara terkait baik BRI, Mandiri, BNI yang nantinya dapat ditarik tunaikan oleh KPM melalui cabang bank terdekat.

Penerima bantuan RST bisa berkelompok atau perorangan. Jika diberikan secara berkelompok maka saat pembukaan rekening, penerima bantuan secara kelompok menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat pembuat komitmen Direktorat yang menangani program RST.

Sementara untuk KPM perorangan juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai penggunaan bansos sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah dibuat.

Lalu untuk monitoring dan informasi terkait terhadap pencairan dan penyaluran dana RST maka pendamping desa atau pemerintah daerah terkait yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan KPM serta pemanfaatan dana rehabilitasi rumah sebagai penerima bansos secara berkala.

Itulah informasi terkait dengan bansos RST alokasi tahun 2023 yang cair kembali di awal bulan Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X