KJP Plus 2024 Belum Cair? Hati-Hati, Ini Alasan Bantuanmu Dibatalkan Atau Diberhentikan

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 21:35 WIB
Ilustrasi alasan KJP Plus 2024 Belum Cair(jakarta.go.id)
Ilustrasi alasan KJP Plus 2024 Belum Cair(jakarta.go.id)

AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 656.390 peserta didik di wilayah DKI Jakarta telah menerima pencairan bantuan KJP Plus tahap pertama pada Januari 2024, yang merupakan bagian dari penyaluran tahap kedua tahun 2023.

Proses penyaluran bantuan KJP Plus Januari 2024 telah dimulai sejak tanggal 4 Januari 2024.

Besarnya dana bantuan yang diterima oleh peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang dan tingkat pendidikan masing-masing.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Mulai Cair! Segini Besaran Dana yang Diterima, Ini Link Cek Status Penerima

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga PKBM.

Namun, ada beberapa peserta didik yang menyatakan belum menerima bantuan KJP Plus, bahkan sejak beberapa bulan lalu.

Penyebab ketidakcairan atau penghentian bantuan KJP Plus dapat disebabkan oleh beberapa alasan, di antaranya:

1. Nama peserta didik tidak terdaftar atau telah dibatalkan di Daftar Tunggu Keluarga Sasaran (DTKS).

Baca Juga: INFO KJP Plus Januari 2024 Nominal Bantuan Berubah? Cek Besaran Dana SD, SMP, SMA, SMK yang Cair di Tanggal Ini!

2. Peserta didik sudah dinyatakan lulus dari sekolah.

3. Status kepesertaan KJP Plus diblokir.

4. Melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk penerima KJP Plus, seperti penggunaan dana bantuan di luar ketentuan yang telah diatur, terlibat dalam perilaku tidak sesuai dengan norma, dan melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Sebagai langkah awal, peserta didik atau orang tua dapat memeriksa status kepesertaan KJP Plus di situs resmi KJP Jakarta (kjp.jakarta.go.id).

Baca Juga: Info KJP Januari 2024 Cair Bertahap Penerima SD, SMP dan SMA Silahkan Tarik Tunai Segini Besarannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X