AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait besaran atau nominal dana bantuan KJP Plus Januari 2024 yang akan mulai dicairkan kembali untuk Tahap 1 di bulan ini.
Bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024 akan segera dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penerima yaitu siswa siswi kelas berjalan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM.
Terkait besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024 sepertinya akan sama dengan alokasi pencairan tahun yang lalu dengan nominal besaran yang berbeda-beda di tiap jenjang pendidikan.
Sudah memasuki hari keempat di bulan Januari 2024, di mana Pemerintah DKI Jakarta akan kembali melakukan pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024 sesegera mungkin.
Untuk sekarang Pemerintah DKI Jakarta masih terus melakukan validasi data terbaru terhadap KPM siswa calon penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari 2024.
Pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024 ini sudah banyak yang menunggu terutama para KPM siswa baik yang lama sudah mendapatkan bansos atau yang masih baru saja terdaftar sebagai penerima.
Banyak KPM siswa yang sudah mengharapkan adanya penyaluran kembali dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebagai dana bantuan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, program penyaluran bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bantuan akses pendidikan salah satunya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus yang mana sudah memasuki alokasi tahun Anggaran 2024.
Sasaran penerima KJP plus ini diberikan kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta PKBM di wilayah DKI Jakarta.
Penerima bansos KJP Plus tergolong dari keluarga yang tidak mampu dalam hal kondisi ekonomi sehingga tujuan pemberian bansos ini dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal selama 12 tahun (maksimal jenjang SMA/SMK).
Pemberian akses bersekolah melalui program KJP plus juga diberikan kepada siswa-siswi yang mengalami kesulitan biaya pendidikan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pendukung sekolah.
Pemberian bansos KJP plus Alokasi bulan Januari 2024 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan ini menjelaskan bahwa KJP Plus diberikan sebagai program reguler Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu dan standar pendidikan di wilayah DKI Jakarta sehingga mampu mencapai target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas yang semakin meningkat.
KJP Plus diberikan kepada siswa-siswi kelas berjalan dari mulai dari SD, SMP, SMK, SMK sederajat sehingga dapat memperoleh pendidikan dengan alokasi bantuan berupa uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah dan pembiayaan sekolah.