KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Masih banyaknya konvoi kendaraan saat kampanye menggunakan knalpot brong, jajaran Polres Kendal berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak merubah kendaraannya.
Langkah antisipasi juga dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada tokoh politik agar bisa ikut memberikan imbuan dan edukasi kepada simpatisanya.
Satuan Intelkam Polres Kendal melakukan koordinasi dengan tokoh politik Kabupaten kendal tentang penggunaan knalpot brong pada saat konvoi atau kampanye. Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono bertemu dengan sejumlah tokoh politik untuk berkordinasi untuk bersama mencegah penggunaan knalpot brong.
"Kami berkoordinasi dengan beberapa tokoh politik yang ada di Kabupaten Kendal karena banyak terjadi pelanggaran berlalulintas di beberapa daerah pada saat konvoi pada Pemilu 2024.”katanya Kamis 4 januari 2024.
Dikatakan pelanggaran yang biasanya dilakukan mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot brong atau blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.
“Kita tidak ingin jangan sampai hal ini terjadi di Kabupaten Kendal dan kami koordinasi dengan tokoh politik di Kabupaten Kendal untuk bisa mengimbau kepada masyarakat ataupun simpatisan agar tidak menggunakan knalpot brong dalam kegiatan kampanye," imbuh Kasat Intelkam.
Ketua DPC PKB Kendal yang juga Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun memberikan dukungan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye dan akan mengimbau kepada simpatisannya untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Tidak hanya itu ia akan mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.
"Kami sangat mendukung langkah langkah Polri dalam penindakan penggunaan Knalpot brong pada saat kampanye, apabila pada saat kampanye masih terdapat pelanggan silahkan ditindak sesuai ketentuan," katanya.
Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kendal sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal H. Akhmad Suyuti yang sangat setuju untuk melarang penggunaan knalpot brong dalam kegiatan kampanye.
"Tidak jadi masalah apabila nanti terjadi penindakan tilang kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong pada saat konvoi, karena juga merugikan serta banyak dampak negatifnya bagi masyarakat sekitar," ucap Suyuti.