Bantuan KJP Plus ini diberikan kepada sisw siswi kelas berjalan dengan rincian, sebagai berikut.
- Jenjang SD sederajat kelas 1-5 dan kelas 6 semester genap
- Jenjang SMP sederajat kelas 7-8 dan kelas 9 semester genap.
- Jenjang SMA,SMK, sederajat kelas 10-11 dan 12 semester genap.
Untuk mekanisme atau tahapan pencairan bansos KJP Plus anggaran tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan memonitoring dan validasi atau pembaharuan data kepada calon penerima (siswa) yang ditetapkan sebagai penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024.
Tahapan validasi dan verifikasi data calon penerima terbaru diperoleh di DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan disinkronkan dengan data kependudukan siswa atau orang tua wali di Dukcapil sehingga dapat diketahui kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 ini.
Tujuan lain dengan validasi dan verifikasi data siswa penerima maka dana bantuan KJP Plus ini dapat diterima secara tepat sasaran dan merata.
Bantuan akses pendidikan KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos KJP Plus tahun 2024 yang mana dana bantuan diberikan setiap bulan selama satu tahun.
Dilansir AyoSemarang melalui unggahan dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, adapun persyaratan umum penerima bansos KJP Plus 2024.
1. Calon penerima berusia 6-21 tahun
2. Merupakan peserta didik yang terdaftar pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Termasuk dalam golongan keluarga tidak mampu yang dilihat dari segi materi dan penghasilan orang tua wali sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar pendidikan siswa.
4. Siswa penerima harus memenuhi salah satu kriteria khusus sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemprov DKI Jakarta.
- Sebagai anak yang berasal dari Panti Sosial dan anak dari Penyandang Disabilitas berat.
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Lalu apakah nominal KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024 ini berubah atau masih sama dengan alokasi Anggaran tahun 2023?
Untuk nominal yang diterima oleh masing-masing siswa siswi penerima KJP Plus Tahun Anggaran 2024 ini masih sama seperti alokasi anggaran tahun 2033 namun berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat kelas berjalan.